Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemimpin Bankaltimtara Cabang Tana Paser, Noor Mahfud mengatakan masyarakat perlu memahami tentang pola pikir atau mindset terkait kredit. Apalagi, jika kredit itu adalah merupakan program pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mindset yang dimaksud, berupa implementasi komitmen debitur (peminjam) dengan kreditur (pemberi pinjaman) sebelum terjadi transaksi mesti dilaksanakan. Baik kreditur online maupun offline.
Debitur yang tidak melakukan pembayaran pinjaman sesuai perjanjian, dapat mempengaruhi skor kreditnya dan langsung tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat harus pikir panjang. Debitur mesti membayar angsuran pinjaman yang sudah diperjanjikan. Kalau tidak, ya skor kreditnya akan menurun. Bahkan dapat dianggap sebagai daftar hitam atau blacklist oleh lembaga keuangan,” kata Noor Mahfud, Jumat (9/5/2025).
Komitmen tersebut harus dilakukan, karena OJK memberikan klasifikasi NPL sebagai bahan pertimbangan kreditur untuk memberikan pinjaman ke debitur. Yakni kolektibilitas satu (lancar) dan dianggap sangat sehat.
Kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Debitur telah melewati tanggal pembayaran yang ditentukan. Dan kolektibilitas 3, 4 dan 5 sudah termasuk kategori kredit tidak sehat.
Kreditur, lanjut Mahfud, memiliki prinsip 5C untuk kategori konvensional, sebelum menyetujui pengajuan debitur. Mencakup Character (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (agunan), dan Condition (kondisi).
“Penilaian ini dilakukan untuk seluruh kredit di bank atau lembaga keuangan manapun,” ucapnya.
Dalam pembahasan ini juga, disebutkan Mahfud, jika debitur tidak menjalankan komitmen kepada kreditur, maka debitur tersebut akan merasakan berdampak negatif terhadap pengajuan kredit apapun termasuk kredit yang merupakan program pemerintah.
Apalagi, Pemerintah Daerah (Pemda) Paser saat ini tengah memproses program pinjaman nol persen bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai wujud Visi Misi Paser Tuntas.
“Kalau skor kreditnya tidak sehat, ya pasti tidak bisa diberikan pinjaman,” tuturnya.
Disamping itu, bagi mereka yang nantinya dapat memanfaatkan program pemerintah tersebut, mesti memegang teguh komitmen awal. Agar skor kreditnya tetap sehat. Sehingga tidak menjadi persoalan di masa mendatang.
“Program pemerintah itu, sifatnya bukan hibah. Melainkan kerjasama antara Bankkaltimtara dan Pemda Paser selaku salah satu pemilik saham Bankaltimtara. Jangan berpikir karena ini program pemerintah lalu debitur tidak komitmen atau gagal bayar (galbay). Itu konsep pemikiran yang salah,” imbuhnya.