Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua resmi berlangsung hari ini, Sabtu (10/5/2025) di Ruang CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Ir Jabbar mengatakan, pelaksanaan tes ini dilakukan hingga 15 Mei 2025 mendatang, sehingga peserta diminta agar diberikan kesehatan dan semangat dalam mengerjakan soal tes kompetensi PPPK.
"Jangan lupa berdoa agar diberikan kemudahan dalam menjawab soal dengan kemampuan sendiri dan tidak mempercayai jika ada pihak yang mengatakan dapat memberikan kelulusan," ujar Jabbar dihadapan peserta PPPK tahap dua.
Dikatakannya, PPPK merupakan salah satu unsur sumber daya manusia aparatur negara yang memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Dalam pelaksanaan PPPK tahap dua ini kita tetap menggunakan sistem CAT, yang memang dirancang untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penilaian. Para peserta wajib memahami materi ujian. Siapa pun tidak bisa intervensi seleksi ini, meski itu kepala daerah sekalipun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Nunukan H Surai mengatakan untuk sistem penilaian PPPK tahap dua, pendaftar dapat melihatnya melalui Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN Tahun Anggaran (TA) 2024 yang telah dirilis BKN.
"Pelamar yang akan dinyatakan lulus adalah mereka yang mendapatkan peringkat terbaik dalam hasil seleksi. Dengan sistem ini, setiap pelamar akan bersaing berdasarkan peringkat nilai yang didapatkan dalam ujian Computer Assisted Test (CAT)," ujar Surai kepada pusaranmedia.com.
Dijelaskan, seleksi kompetensi menggunakan CAT meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Seleksi kompetensi dan wawancara mencakup total 145 soal, yang terbagi sebagai berikut, seleksi kompetensi teknis sebanyak 90 soal dengan nilai total 450 poin. Seleksi kompetensi manajerial 25 soal dengan sistem poin 1 sampai 4 menyesuaikan ketepatan jawaban. Kemudian seleksi kompetensi sosial kultural sebanyak 20 soal dengan sistem 1 sampai 4 poin. Terakhir seleksi wawancara sebanyak 10 soal dengan penilaian 1 sampai 4 poin dan jika peserta tidak menjawab soal maka akan diberikan nilai kosong.
"Kemudian kelulusan akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis ditentukan berdasarkan pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Penilaian dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan hasil seleksi kompetensi serta kebutuhan formasi di masing-masing instansi," pungkasnya.