Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Polda Kaltim berhasil membongkar praktik Pungutan Liar (Pungli) yang telah berlangsung lebih dari satu dekade di Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) malam oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita.
Pengungkapan ini menyusul laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat di lokasi Jalan Mulawarman, Kompleks Manggar Sari.
Kompleks Manggar Sari ini dikenal tempatnya Pekerja Seks Komersial (PSK) atau Wanita Tuna Susila (WTS). Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi aktor utama.
Mereka adalah R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang berperan sebagai koordinator pengamanan kompleks, serta dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT 89.
Penangkapan dilakukan saat para tersangka berada di salah satu pos, dengan barang bukti uang tunai Rp8,8 juta yang diduga hasil pungli.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan pungutan tersebut telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dengan modus iuran keamanan lingkungan.
"Modus mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan. Jika satu rumah berisi lima orang, maka total pungutan bisa mencapai Rp500 ribu, ditambah Rp200 ribu untuk keamanan kompleks," ucap Kombes Yuliyanto dalam keterangan press release, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, pungutan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang kemudian menyerahkan uang kepada A. Selanjutnya, A membagikan sebagian hasil pungli sebagai upah kepada para pemungut sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Sementara S dan I masing-masing menerima bagian Rp5-7 juta per periode penarikan dan A sendiri memperoleh sekitar Rp5-6 juta.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor. Kami imbau seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa. Identitas pelapor dijamin aman, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional," tegasnya.
Saat ini, ketujuh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.