Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Simpan Sabu dalam Saku Celana, Pria di Tanah Grogot Diringkus Polisi

Tersangka M (46) saat berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut, akibat tertangkap tangan tengah menyimpan sabu. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Simpan Sabu dalam Saku Celana, Pria di Tanah Grogot Diringkus Polisi

    PusaranMedia.com

    Tersangka M (46) saat berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut, akibat tertangkap tangan tengah menyimpan sabu. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

    Simpan Sabu dalam Saku Celana, Pria di Tanah Grogot Diringkus Polisi

    Tersangka M (46) saat berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut, akibat tertangkap tangan tengah menyimpan sabu. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser ringkus pria berinisial M (46), warga Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, yang kedapatan tengah membawa sabu di dalam kantong celananya.

    Berawal dari laporan yang diberikan masyarakat ke Polres Paser, yang menyatakan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu di area Taman Siring Kandilo Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot.

    Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,  Kamis (08/05/2025) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA, di Taman Siring Kandilo.

    “Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu di dalam saku celana tersangka, sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Minggu (11/5/2025).

    Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berada di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.

    Setibanya, di kos tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 26 paket sabu tambahan, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat takar di kamar kos tersangka.

    Total barang bukti yang diamankan berupa 28 paket sabu dengan berat bruto 7,54 gram, dua unit handphone, dua bendel plastik klip, satu buah timbangan digital, serta satu unit sepeda motor.

    “Tersangka M saat ini telah diamankan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.