Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pria di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, mendekam di dalam sel Polres Paser lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 3,42 gram.
Pria itu berinisial AS itu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser pada 7 Mei 2025 lalu, di sebuah pondok di Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan warga yang menyebutkan telah mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar wilayah desa Kasungai. Atas dasar itu, dilakukan penyelidikan.
Tidak memakan waktu lama, tersangka AS ditangkap. Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sabu seberat 3,42 gram.
“Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp2.900.000 serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Minggu (11/5/2025).
Barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, sendok takar, serta handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli dan rekan-rekannya.
“Tersangka AS yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun,” tandasnya.