Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih PSU 2025

Momen penyerahan berita acara penetapan paslon terpilih PSU 2025. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih PSU 2025

    PusaranMedia.com

    Momen penyerahan berita acara penetapan paslon terpilih PSU 2025. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

    KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih PSU 2025

    Momen penyerahan berita acara penetapan paslon terpilih PSU 2025. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) tahun 2025. 

    PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

    Rapat pleno tersebut digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Minggu (10/5/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya Bawaslu Kukar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD Kukar, Kodim Kukar dan Bontang, Polres, perwakilan partai politik, serta pasangan calon terpilih Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.

    Ketua KPU Kukar, Rudy Gunawan, membuka langsung rapat pleno tersebut, didampingi oleh empat anggota KPU lainnya. 

    Dalam keterangannya kepada awak media, Rudy menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam menyukseskan penyelenggaraan PSU.

    “Kami dari KPU Kukar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya PSU yang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.

    Rudy juga menambahkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 sempat meningkat. Meski pada PSU 2025 terjadi sedikit penurunan, namun tidak terlalu signifikan dibandingkan sebelumnya.

    “Kami bersyukur tingkat partisipasi tidak menurun terlalu jauh dari Pilkada 2024,” tambahnya.

    Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kukar akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada DPRD Kukar untuk selanjutnya diparipurnakan.

    “Insya Allah paripurna digelar Rabu mendatang, dan untuk pelantikan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Rudy.