Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 20 IKM

Para peserta pelatihan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Pemkab Nunukan. (Foto: DKUKMPP Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 20 IKM

    PusaranMedia.com

    Para peserta pelatihan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Pemkab Nunukan. (Foto: DKUKMPP Nunukan)

    Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 20 IKM

    Para peserta pelatihan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Pemkab Nunukan. (Foto: DKUKMPP Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan terus berupaya meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM), melalui program fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.

    Pada 2025 ini, sebanyak 20 pelaku IKM di wilayah Nunukan ditargetkan memperoleh sertifikat halal tanpa dikenai biaya. Program ini menjadi bagian dari intervensi pemerintah daerah untuk mendorong produk lokal menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

    Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Nunukan, Muhammad Nur menjelaskan  fasilitasi sertifikasi halal merupakan program rutin tahunan yang konsisten dijalankan.

    "Setiap tahun kami memfasilitasi sekitar 20 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Tahun ini targetnya sama. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses ini dengan serius," ujar Nur. 

    Ia menjelaskan, tahapan awal sertifikasi dimulai dengan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib diikuti oleh seluruh peserta. Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, yakni Suradi yang juga merupakan pendamping halal, serta perwakilan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPP MUI.

    Produk-produk yang difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi sangat beragam, mulai dari makanan ringan, kue, hingga air minum dalam kemasan (AMDK).

    "Melalui pelatihan ini, pelaku UMKM akan memahami bagaimana standar produksi halal yang benar sebelum masuk ke tahap sertifikasi," ujarnya.

    Program ini tidak hanya mencakup pembiayaan proses sertifikasi, tetapi juga pendampingan teknis, pelatihan, serta akses informasi mengenai regulasi halal yang berlaku. 

    Hal ini sejalan dengan upaya nasional dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.

    Label halal dinilai sangat penting karena memberikan kepastian bahwa produk telah diproses sesuai prinsip-prinsip kehalalan. 

    "Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga memperluas peluang pasar dan memberikan legitimasi hukum atas produk yang beredar," ucapnya. 

    Dengan adanya program ini, DKUKMPP Nunukan berharap produk-produk lokal dapat terus berkembang, bersaing di pasar yang lebih luas, dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat, khususnya konsumen muslim yang jumlahnya signifikan.