Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Konektivitas IKN, Pemkab PPU Usulkan Pelebaran Jalan Provinsi dan Jalan Silkar ke Kementerian PU 

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Humas Setkab PPU)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Konektivitas IKN, Pemkab PPU Usulkan Pelebaran Jalan Provinsi dan Jalan Silkar ke Kementerian PU 

    PusaranMedia.com

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Humas Setkab PPU)

    Konektivitas IKN, Pemkab PPU Usulkan Pelebaran Jalan Provinsi dan Jalan Silkar ke Kementerian PU 

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Humas Setkab PPU)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan pelebaran Jalan Provinsi dan Jalan Silkar ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

    Pelebaran Jalan Provinsi yang diusulkan mulai dari Kilometer (Km) nol di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam sampai Desa Rintik, Kecamatan Babulu atau perbatasan antara PPU dengan Kabupaten Paser. 

    Sedangkan pelebaran Jalan Silkar yang diusulkan mulai dari Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam sampai ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku. 

    “Pemerintah daerah telah mengusulkan perluasan Jalan Provinsi dan Jalan Silkar ke Kementerian PU,” kata Bupati PPU, Mudyat Noor, Senin (12/5/2025). 

    Jalan Provinsi atau jalan penghubung Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berstatus sebagai jalan nasional. Sedangkan Jalan Silkar yang terhubung langsung dengan IKN berstatus sebagai jalan provinsi. Kedua jalan ini diusulkan ke pemerintah pusat untuk pelebaran dalam rangka mendukung konektivitas Kabupaten PPU ke wilayah IKN. 

    “Kedua jalan ini berstatus sebagai jalan nasional dan berstatus jalan provinsi, PPU sebagai pemakai jalan ini mengusulkan untuk perluasan ke pemerintah pusat,” ujarnya. 

    Mudyat Noor mengungkapkan, pihaknya juga meminta support ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud agar usulan pelebaran jalan tersebut disetujui pemerintah pusat. Sebelum adanya pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, kedua jalan ini penghubung antar provinsi dan antar kabupaten/kota. 

    “Setelah adanya IKN, ini bukan hanya sekadar penghubung antar provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga akses pendukung IKN. Kami berharap usulan ini menjadi perhatian gubernur dan presiden,” pungkasnya. (Adv)