Reporter: Muhammad Luthfi l Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Bupati Paser Fahmi Fadli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/447/KOP/IV/2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menargetkan akan terbentuk 60 Koperasi Merah Putih hingga Juni 2025 mendatang. Hal ini dilakukan, guna mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Hasil Rakor dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan bersama DPMD, target 60 koperasi sudah bisa terbentuk pada Juni mendatang,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, Senin (12/5/2025).
Saat ini, sudah ada sebanyak enam desa mulai melakukan Musyawarah Desa (Musdes) sebelum membentuk koperasi. Yakni, Desa Janju, Sungai Terik, Kasungai, Seniung Jaya, Olung, dan Kerta Bumi.
Yusuf menyebutkan, pihaknya terus melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan program ini. Baik dalam bentuk pendampingan, pelatihan, maupun fasilitasi pembentukan koperasi.
Dengan demikian, dia berharap, camat dapat mengkoordinasi dan memantau proses pembentukan koperasi di wilayahnya masing-masing. Serta memberikan laporan perkembangan secara berkala ke kepada Disperindagkop.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada kades dan lurah untuk segera membentuk tim fasilitator dan menyelenggarakan musyawarah pembentukan koperasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, serta elemen masyarakat lainnya.
“Kami akan menyediakan pendampingan teknis dan administratif bagi desa dan kelurahan dalam proses pendirian koperasi. Serta membuka layanan konsultasi melalui kontak person,” tandasnya.