Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab PPU segera Godok Perda Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Ini salah satu lahan pertanian di Kecamatan Babulu, PPU yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU segera Godok Perda Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian

    PusaranMedia.com

    Ini salah satu lahan pertanian di Kecamatan Babulu, PPU yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Pemkab PPU segera Godok Perda Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian

    Ini salah satu lahan pertanian di Kecamatan Babulu, PPU yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerbitkan regulasi untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Karena selama ini, lahan pertanian di Benuo Taka cukup banyak yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan karet. 

    Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto mengatakan, pemerintah daerah segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud agar pemerintah kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. 

    “Alih fungsi lahan pertanian di PPU memang ada, karena itu kami akan menggodok rancangan peraturan daerah untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan,” kata Andi Traso, Senin (12/5/2025). 

    Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, kata Andi Traso, pemerintah daerah akan mengacu pada Perda Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 201 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. 

    Sebenarnya, ada beberapa wilayah di Benuo Taka telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan, salah satunya Kecamatan Babulu. Dengan ditetapkannya sebagai lahan pertanian berkelanjutan tersebut, sebenarnya petani tidak diperkenankan untuk melakukan alih fungsi lahan pertanian ke kebun sawit, karet maupun permukiman. 

    “Rancangan peraturan daerah yang akan digodok tersebut untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di PPU,” terangnya. 

    Andi Traso menekankan, Distan PPU akan meningkatkan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Dirinya meyakini adanya ketetapan harga pembelian pemerintah Rp6.500 per kilogram (Kg) gabah juga mampu mencegah alih fungsi lahan pertanian. 

    “Adanya program optimalisasi lahan pemerintah pusat dan ketetapan harga gabah yang cukup menguntungkan petani, ini dapat memicu kembali semangat petani untuk menggarap lahan. Apalagi nantinya pemerintah pusat merealisasikan pembangunan Bendung Gerak Sungai Telake, tidak menutup kemungkinan lahan pertanian yang sudah dialihfungsikan itu akan dijadikan kembali menjadi sawah,” terangnya. 

    Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor berkomitmen menjaga kelangsungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Benuo Taka. Pihaknya segera berkoordinasi dengan DPRD PPU untuk merancang regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

    “Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan kami rumuskan untuk membentengi lahan pertanian dari alih fungsi lahan,” pungkasnya. (Adv)