Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kajian tersebut dilaksanakan melalui pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dengan Lembaga Indowacana di Makassar.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Indowacana Dr Patawari yang dikenal sebagai pakar dalam bidang penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota DPRD Nunukan, termasuk Wakil Ketua II DPRD Hj Andi Maryati, Ketua Bapemperda Hamsing, Wakil Ketua Bapemperda Hasbi serta anggota legislatif lainnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Yakub menjadi salah satu pembicara kunci dalam kajian tersebut.
Ia menyoroti pentingnya revisi perda sebagai respons atas dinamika pengawasan minuman beralkohol (miras) yang kian kompleks di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
“Perda lama sudah tidak mampu mengakomodasi kondisi aktual di lapangan. Revisi ini sangat mendesak untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Andi Yakub.
Dalam paparannya, ia mengemukakan tiga poin strategis yang menjadi fokus utama dalam revisi perda tersebut, di mana revisi perda diarahkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan nasional, terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Permendag tersebut mengatur klasifikasi minuman beralkohol ke dalam golongan A, B, dan C, serta mekanisme distribusi dan lokasi penjualan.
“Perda kita perlu mengadopsi atau menyesuaikan istilah, klasifikasi dan tata distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum,” jelas Yakub.
Sebagai wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia, Nunukan kerap menjadi pintu masuk miras ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, revisi perda diharapkan mampu memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan kecil dan jalur tidak resmi.
“Distribusi miras ilegal dari negara tetangga harus diantisipasi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan menyasar seluruh jalur masuk yang potensial,” tambahnya.
Andi Yakub juga menyoroti terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan. Saat ini, hanya satu orang PPNS yang bertugas untuk wilayah yang sangat luas.
“Kita perlu merumuskan solusi hukum, seperti pemberian kewenangan terbatas kepada petugas non-PPNS atau membentuk tim lintas sektor yang melibatkan unsur Polri dan TNI. Ini harus diatur secara legal agar tidak menimbulkan polemik saat di lapangan,” tegasnya.
Revisi Perda ini diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras, baik dari sisi kesehatan, sosial maupun ketertiban umum.
Kalimantan Utara
Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kajian tersebut dilaksanakan melalui pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dengan Lembaga Indowacana di Makassar.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Indowacana Dr Patawari yang dikenal sebagai pakar dalam bidang penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota DPRD Nunukan, termasuk Wakil Ketua II DPRD Hj Andi Maryati, Ketua Bapemperda Hamsing, Wakil Ketua Bapemperda Hasbi serta anggota legislatif lainnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Yakub menjadi salah satu pembicara kunci dalam kajian tersebut.
Ia menyoroti pentingnya revisi perda sebagai respons atas dinamika pengawasan minuman beralkohol (miras) yang kian kompleks di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
“Perda lama sudah tidak mampu mengakomodasi kondisi aktual di lapangan. Revisi ini sangat mendesak untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Andi Yakub.
Dalam paparannya, ia mengemukakan tiga poin strategis yang menjadi fokus utama dalam revisi perda tersebut, di mana revisi perda diarahkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan nasional, terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Permendag tersebut mengatur klasifikasi minuman beralkohol ke dalam golongan A, B, dan C, serta mekanisme distribusi dan lokasi penjualan.
“Perda kita perlu mengadopsi atau menyesuaikan istilah, klasifikasi dan tata distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum,” jelas Yakub.
Sebagai wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia, Nunukan kerap menjadi pintu masuk miras ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, revisi perda diharapkan mampu memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan kecil dan jalur tidak resmi.
“Distribusi miras ilegal dari negara tetangga harus diantisipasi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan menyasar seluruh jalur masuk yang potensial,” tambahnya.
Andi Yakub juga menyoroti terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan. Saat ini, hanya satu orang PPNS yang bertugas untuk wilayah yang sangat luas.
“Kita perlu merumuskan solusi hukum, seperti pemberian kewenangan terbatas kepada petugas non-PPNS atau membentuk tim lintas sektor yang melibatkan unsur Polri dan TNI. Ini harus diatur secara legal agar tidak menimbulkan polemik saat di lapangan,” tegasnya.
Revisi Perda ini diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras, baik dari sisi kesehatan, sosial maupun ketertiban umum.
Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kajian tersebut dilaksanakan melalui pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dengan Lembaga Indowacana di Makassar.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Indowacana Dr Patawari yang dikenal sebagai pakar dalam bidang penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota DPRD Nunukan, termasuk Wakil Ketua II DPRD Hj Andi Maryati, Ketua Bapemperda Hamsing, Wakil Ketua Bapemperda Hasbi serta anggota legislatif lainnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Yakub menjadi salah satu pembicara kunci dalam kajian tersebut.
Ia menyoroti pentingnya revisi perda sebagai respons atas dinamika pengawasan minuman beralkohol (miras) yang kian kompleks di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
“Perda lama sudah tidak mampu mengakomodasi kondisi aktual di lapangan. Revisi ini sangat mendesak untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Andi Yakub.
Dalam paparannya, ia mengemukakan tiga poin strategis yang menjadi fokus utama dalam revisi perda tersebut, di mana revisi perda diarahkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan nasional, terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Permendag tersebut mengatur klasifikasi minuman beralkohol ke dalam golongan A, B, dan C, serta mekanisme distribusi dan lokasi penjualan.
“Perda kita perlu mengadopsi atau menyesuaikan istilah, klasifikasi dan tata distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum,” jelas Yakub.
Sebagai wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia, Nunukan kerap menjadi pintu masuk miras ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, revisi perda diharapkan mampu memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan kecil dan jalur tidak resmi.
“Distribusi miras ilegal dari negara tetangga harus diantisipasi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan menyasar seluruh jalur masuk yang potensial,” tambahnya.
Andi Yakub juga menyoroti terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan. Saat ini, hanya satu orang PPNS yang bertugas untuk wilayah yang sangat luas.
“Kita perlu merumuskan solusi hukum, seperti pemberian kewenangan terbatas kepada petugas non-PPNS atau membentuk tim lintas sektor yang melibatkan unsur Polri dan TNI. Ini harus diatur secara legal agar tidak menimbulkan polemik saat di lapangan,” tegasnya.
Revisi Perda ini diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras, baik dari sisi kesehatan, sosial maupun ketertiban umum.