Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Agusriansyah Ridwan Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Sangatta Utara

Agusriansyah saat menggelar kegiatan Sosialisasi di Sanggata. (Foto: Humas Agusriansyah).

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    Agusriansyah Ridwan Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Sangatta Utara

    PusaranMedia.com

    Agusriansyah saat menggelar kegiatan Sosialisasi di Sanggata. (Foto: Humas Agusriansyah).

    Agusriansyah Ridwan Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Sangatta Utara

    Agusriansyah saat menggelar kegiatan Sosialisasi di Sanggata. (Foto: Humas Agusriansyah).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BPU, Kecamatan Sangatta Utara, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh pemuda, serta perangkat daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

    Agusriansyah Ridwan menegaskan Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

    Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya dalam upaya pencegahan. "Perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua elemen agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah secara maksimal," jelasnya.

    Acara ini juga menghadirkan dua narasumber kompeten. Jihan Raihannah Arkam sebagai pemateri pertama memaparkan dampak kesehatan dari penyalahgunaan narkotika dan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga maupun sekolah. 

    Sementara Muhammad Fikri Ghozali selaku pemateri kedua menjelaskan isi dan substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022, termasuk peran serta masyarakat dalam pelaporan dan partisipasi dalam program pencegahan berbasis komunitas.

    Diskusi yang dipandu moderator Ainun Putri berlangsung interaktif. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan serta menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait masalah narkoba di lingkungan mereka.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sangatta Utara semakin waspada dan terlibat aktif dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kaltim. (Adv)