Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Legislator Karang Paci Ditahan, Diduga Terlibat Skandal Proyek Fiktif Senilai Rp431,7 Miliar

Para tersangka korupsi Rp431 miliar PT Telkom Indonesia (Telkom) memakai rompi tahanan Kejati DK Jakarta. (Foto: istimewa).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Legislator Karang Paci Ditahan, Diduga Terlibat Skandal Proyek Fiktif Senilai Rp431,7 Miliar

    PusaranMedia.com

    Para tersangka korupsi Rp431 miliar PT Telkom Indonesia (Telkom) memakai rompi tahanan Kejati DK Jakarta. (Foto: istimewa).

    Legislator Karang Paci Ditahan, Diduga Terlibat Skandal Proyek Fiktif Senilai Rp431,7 Miliar

    Para tersangka korupsi Rp431 miliar PT Telkom Indonesia (Telkom) memakai rompi tahanan Kejati DK Jakarta. (Foto: istimewa).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim berinisial KMR.

    Ia diduga terlibat dalam skandal proyek pengadaan barang dan jasa fiktif senilai total Rp431,7 miliar yang melibatkan PT Telkom Indonesia beserta sejumlah anak perusahaannya.

    KMR disebut sebagai pengendali dua perusahaan swasta, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.

    Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek fiktif bersama sembilan perusahaan lainnya dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

    Penyidikan Kejati mengungkap proyek tersebut dijalankan melalui empat anak perusahaan Telkom PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

    Namun hasil penyidikan menunjukkan proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Telkom yang seharusnya fokus pada sektor telekomunikasi.

    Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp431,7 miliar. Proyek fiktif tersebut melibatkan alokasi dana yang bervariasi untuk masing-masing perusahaan, mulai dari Rp10 miliar hingga Rp114 miliar. 

    Beberapa perusahaan yang turut disebut antara lain PT ATA Energi, PT Vista Quanta, PT Forthen Catar Nusantara, hingga PT Batavia Prima Jaya.

    Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat di lingkungan PT Telkom.

    Salah satu tersangka adalah KMR yang diduga juga terlibat dalam proyek pemasangan sistem manajemen rantai pasok cerdas dengan nilai Rp13,2 miliar.

    Penetapan tersangka terhadap KMR dikeluarkan melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Dalam dokumentasi yang dirilis Kejati, KMR tampak mengenakan masker abu-abu dan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

    KMR merupakan kader Partai NasDem yang bergabung setelah proses penyelidikan kasus ini yang dimulai pada 2018.

    Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    “Kami masih menunggu informasi resmi. Pada prinsipnya, Partai NasDem taat hukum dan akan mengikuti proses yang berlaku,” kata Fatimah, Selasa (13/5/2025).

    Ketika ditanya soal kemungkinan sanksi organisasi terhadap KMR, termasuk pemecatan atau pergantian antarwaktu (PAW), Fatimah menyatakan partai akan menunggu hasil akhir proses hukum.

    “Kita tunggu proses dan hasil akhirnya di pengadilan. Banyak hal bisa berubah selama proses itu berlangsung. Saya tidak mau berspekulasi,” tegasnya.