Reporter: Siswandi | Editro: Buniyamin
SANGATTA – Disperindag Kabupaten Kutim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran produk makanan ringan, terutama permen marshmallow yang diduga mengandung unsur babi, meski berlabel halal.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari pendelegasian tugas oleh Disperindag Provinsi Kaltim yang diperkuat dengan surat perintah langsung dari Bupati Kutim.
Sidak dilaksanakan pada Selasa (13/5/2025) dengan melibatkan Polres Kutim, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setkab dan Lembaga Perlindungan Konsumen.
“Hari ini pelaksanaan tugas yang bersumber dari permintaan Disperindag Provinsi dan diperintahkan langsung oleh Bupati,” jelas Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani.
Tim sidak terbagi dalam empat kelompok dan menyisir berbagai zona, mulai dari toko modern hingga toko kelontong.
Di Indomaret Bukit Pelangi, tim menemukan 21 item produk mencurigakan masih dipajang, meski pihak manajemen toko mengklaim telah menginstruksikan retur tiga minggu sebelumnya.
“Kami temukan masih terpajang. Padahal katanya sudah diperintahkan untuk ditarik,” ujar Nora.
Produk-produk tersebut langsung diamankan dan ditarik dari rak penjualan.
Meski demikian, penindakan masih bersifat persuasif, mengingat permasalahan utamanya adalah label halal yang menempel pada produk yang terindikasi mengandung unsur non-halal.
Menurut Nora, perhatian terhadap kasus ini sangat besar karena menyangkut keimanan umat Muslim.
Bupati Kutim disebut sangat menekankan pentingnya tindakan cepat dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
“Pak Bupati sangat perhatian karena ini menyangkut akidah. Produk dengan kandungan babi tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim,” tegasnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah mengimbau media turut berperan aktif menyebarkan informasi terkait sembilan produk bermasalah yang telah teridentifikasi.
Ia menekankan bahwa sebagian besar produk justru lebih banyak beredar di toko-toko konvensional, bukan di retail besar.
“Nama dan gambar produk perlu disebarluaskan agar masyarakat tahu. Banyak yang justru dijual di warung,” kata Vita.
Disperindag Kutim juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan temuan produk mencurigakan di lingkungan mereka, terutama toko kecil dan warung tradisional.
“Silakan laporkan, kami akan datangi dan tarik produknya. Ini demi keamanan konsumen Muslim,” pungkas Nora.