Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA - Polres Kutim berhasil menangkap seorang pria berinisial MHA (27) yang diduga menjadi pengedar sabu di Muara Wahau, Kutim.
Pelaku diringkus di kediamannya Jalan Log Pond RT 006, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan lima poket sabu dengan berat bruto 163 gram yang disembunyikan di semak-semak dekat rumah pelaku,” ungkap Iptu Erwin, Rabu (14/5/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit handphone, kotak handphone, kantong plastik hitam, dan lima lembar plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan didapat dengan sistem “jejak”, yakni metode pengambilan narkotika yang disembunyikan di lokasi tertentu oleh kurir tanpa bertatap muka.
MHA kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Kutim. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Erwin.