Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau tahun 2025 yang digelar dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Berau yang dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, seluruh anggota dewan dan sejumlah unsur pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Dedy menyampaikan terima kasih kepada Bupati Berau dan seluruh jajaran, pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh tamu undangan yang telah menghadiri rapat penting ini.
Ia menegaskan LKPJ kepala daerah merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang bukan sekadar formalitas, namun menjadi bagian penting dari mekanisme check and balance dalam sistem pemerintah daerah.
“LKPJ Bupati merupakan instrumen pertanggungjawaban kinerja Kepala Daerah kepada DPRD sebagai representasi rakyat. Karena itu, pengkajian terhadap LKPJ ini harus dilakukan secara mendalam dan objektif,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, DPRD wajib memberikan rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dedy pun berharap setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada komitmen dan kedisiplinan seluruh elemen pemerintah di semua tingkatan,” tegasnya.
DPRD akan terus mendorong peningkatan kapasitas dan inovasi dalam tubuh birokrasi demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan harapan agar hasil-hasil pembangunan bisa dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Bumi Batiwakkal. (Adv)


