Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Gadis Belia di Paser Disetubuhi Pemuda 28 Tahun, Pelaku Pakai Modus Pacaran

Pemuda asal Paser Belengkong ditangkap Polres Paser, akibat menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur. (Foto : Sat Reskrim Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Gadis Belia di Paser Disetubuhi Pemuda 28 Tahun, Pelaku Pakai Modus Pacaran

    PusaranMedia.com

    Pemuda asal Paser Belengkong ditangkap Polres Paser, akibat menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur. (Foto : Sat Reskrim Polres Paser)

    Gadis Belia di Paser Disetubuhi Pemuda 28 Tahun, Pelaku Pakai Modus Pacaran

    Pemuda asal Paser Belengkong ditangkap Polres Paser, akibat menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur. (Foto : Sat Reskrim Polres Paser)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Pemuda berusia 28 tahun asal Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan melakukan persertubuhan dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

    Tindakan pemuda itu berawal dari perkenalan melalui aplikasi WhatsApp yang berujung terjalinnya hubungan spesial yang lebih dikenal dengan pacaran sejak Februari 2025 lalu.

    Terungkap kasus ini berawal dari kecurigaan guru, kemudian diceritakan kepada ibu korban. Informasi itu tak sepenuhnya dipercaya ibu korban, sehingga memberitahukan kepada ayah korban untuk mempertanyakan langsung kepada anaknya.

    “Berdasarkan keterangan kedua orang tua korban, anaknya mengakui hubungan spesial yang terjalin dengan pemuda Paser Belengkong tersebut. Korban mengaku telah melakukan hubungan badan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, IPTU Untung Hadi Harjo, Rabu (14/5/2025).

    Atas dasar peristiwa itu, kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Paser. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Pelaku diringkus di sebuah kost yang berada di Kecamatan Paser Belengkong. Dari interogasi awal dilakukan polisi terhadap tersangka, pelaku mengakui telah berpacaran dengan korban sejak Februari 2025 lalu dan melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Dari pengakuan pelaku, keduanya melakukan hubungan badan di kos tersangka. Awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dan selanjutnya beristirahat di kos tersangka. Memanfaatkan momentum itu, pelaku pun mencoba merayu korban, dengan gombalan mautnya akhirnya korban luluh.

    Hubungan badan yang terakhir keduanya berlangsung pada 5 Mei 2025. Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Paser yang terjerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Rp5 miliar,” ucapnya.