Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Seorang pria berinisial AS (22) ditangkap polisi di warung Nasi Padang di Kilometer (km) 4, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pria asal Kabupaten Berau tersebut diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser sebanyak delapan kali.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan menyebutkan tersangka AS ditangkap setelah dilaporkan dua korbannya, pada 9 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya dilaporkan, korban yang berinisial SFA (24) tengah joging sore di Jalan Samsul Bahri area Stadion Sadurengas, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.
“Tiba-tiba ada yang memegang bokong bagian kanannya dari belakang. Orang tak dikenal, menggunakan motor Scoopy warna gelap dan juga helm Scoopy warna putih,” kata AKP Agus Setyawan, Kamis (15/5/2025).
Setelah kejadian itu, korban terkejut dan sempat terdiam beberapa saat sambil melihat yang tetap mengendarai sepeda motornya dan tertawa terbahak-bahak sambil melirik korban.
Tak hanya SFA, di sekitar area itu juga, perempuan lainnya berinisial F (28) yang tengah joging juga menjadi korban AS. Atas kejadian itu, kedua korban melaporkan tindakan pelaku ke Polres Paser.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Jatanras Polres Paser segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, diterima informasi AS tengah berada di warung Nasi Padang km 4, Kecamatan Tanah Grogot.
Saat itu juga petugas bergegas dan berhasil menangkap pelaku AS. “Pada saat penangkapan, AS mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian, Unit Jatanras Polres Paser membawa pelaku dan barang bukti lainnya ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Selanjutnya, interogasi terhadap pelaku dilakukan. Ternyata, AS mengaku sudah sebanyak delapan kali melakukan hal tidak terpuji itu. Lima kali di area Stadion Sadurengas, satu kali di area km 4 dan satu kali di km 5 Jalan Kusuma Bangsa serta pernah melakukan pelecehan seksual di wilayah Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
Tersangka AS mengaku sangat puas setelah hasrat seksual tersalurkan. Meski dengan cara memegang bagian vitall seperti bokong dan payudara.
“Atas tindakannya, tersangka AS yang bekerja di salah satu toko baju di Tanah Grogot tersebut, disangkakan Pasal 289 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Dengan ancaman sembilan tahun penjara,” imbuhnya.