Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sengketa Lahan Antara Alm H Anwar dan Alm H Jasmin Masuk Tahap Klarifikasi dari Pemohon

Pertemuan antara pihak Alm H Anwar bersama Polres Paser, Sekretaris Desa Pait, Camat Long Ikis dan Kepala ATR/BPN Kantah Paser, Hariyoko beserta stafnya, pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Sengketa Lahan Antara Alm H Anwar dan Alm H Jasmin Masuk Tahap Klarifikasi dari Pemohon

    PusaranMedia.com

    Pertemuan antara pihak Alm H Anwar bersama Polres Paser, Sekretaris Desa Pait, Camat Long Ikis dan Kepala ATR/BPN Kantah Paser, Hariyoko beserta stafnya, pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Sengketa Lahan Antara Alm H Anwar dan Alm H Jasmin Masuk Tahap Klarifikasi dari Pemohon

    Pertemuan antara pihak Alm H Anwar bersama Polres Paser, Sekretaris Desa Pait, Camat Long Ikis dan Kepala ATR/BPN Kantah Paser, Hariyoko beserta stafnya, pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Tindak lanjut sengketa lahan antara Ahli Waris Almarhum (Alm) H Anwar dengan Ahli Waris Alm H Jasmin masuk dalam tahap klarifikasi dari pihak pemohon kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser.

    Pemohon dalam hal ini adalah pihak Ahli Waris Alm H Anwar memberikan klarifikasi dihadapan lima orang perwakilan Polres Paser, Sekretaris Desa Pait, Camat Long Ikis dan Kepala ATR/BPN Kantah Paser, Hariyoko beserta stafnya.

    “Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WITA, kami pihak Alm H Anwar datang ke ATR/BPN Kantah Paser untuk melakukan klarifikasi,” kata kuasa hukum Ahli Waris Alm H Anwar, Syaiful Anwar, Kamis (15/5/2025).

    Selanjutnya, pihak ATR/BPN Kantah Paser nantinya bakal menjadwalkan pertemuan kembali yang dikhususkan untuk Ahli Waris Alm H Jasmin untuk memberikan klarifikasi atau keterangannya.

    Setelah pertemuan kedua tersebut berlangsung, pihak ATR/BPN Kantah Paser nantinya bakal menjadwalkan pertemuan ketiga, yang ditujukan untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.

    “Pertemuan ketiga nanti baru dipertemukan antara para pihak yang bersengketa bersama ATR/BPN Kantah Paser bersama Polres Paser, Desa Pait, dan Camat Long Ikis,” ucapnya.

    Hal ini merupakan proses penyelesaian permohonan pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau Surat Segel Tanah yang diklaim milik Ahli Waris Alm H Jasmin yang dilayangkan Ahli Waris Alm H Anwar.