Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPRD Kutim Sahkan Raperda Ketertiban Umum

Pengesahan Raperda Ketertiban Umum di paripurna 36 ruang DPRD Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DPRD Kutim Sahkan Raperda Ketertiban Umum

    PusaranMedia.com

    Pengesahan Raperda Ketertiban Umum di paripurna 36 ruang DPRD Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    DPRD Kutim Sahkan Raperda Ketertiban Umum

    Pengesahan Raperda Ketertiban Umum di paripurna 36 ruang DPRD Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban sosial. 

    Dalam Rapat Paripurna ke-36 yang digelar di Ruang Sidang Utama, lembaga legislatif bersama pemerintah daerah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

    Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjadi momen penting dalam Masa Sidang II Tahun 2024/2025. Lebih dari sekadar formalitas, pengesahan Raperda ini dinilai sebagai bentuk nyata kesadaran kolektif antara eksekutif dan legislatif untuk membangun lingkungan yang aman, tertib, dan inklusif.

    "Raperda ini bukan sekadar menegakkan aturan di ruang publik, tapi juga wujud keberpihakan terhadap masyarakat yang mendambakan kedamaian. Setiap pasal yang disusun mempertimbangkan norma lokal, budaya, dan kebiasaan masyarakat," tegas Jimmi.

    Ia memastikan, proses pembahasan dilakukan secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) bersama eksekutif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 

    Semua dilakukan demi menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur, tapi juga berpihak pada kepentingan publik tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

    Raperda ini mencakup pengelolaan ruang publik dan fasilitas umum secara bijak, serta penindakan terhadap praktik ilegal seperti premanisme dan penyalahgunaan area publik. Meski memuat sanksi administratif, pendekatan yang dikedepankan tetap bersifat edukatif dan non-represif.

    Selanjutnya, Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

    Langkah ini menandai arah baru pengelolaan kehidupan sosial di Kutim. Peraturan ini tidak hadir sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai jembatan menuju keteraturan yang manusiawi tegas dalam hukum, namun tetap terbuka untuk dialog dan kepedulian.

    "Di balik setiap pasal hukum, ada harapan masyarakat yang ingin merasa damai di tanahnya sendiri," pungkas Jimmi.

    Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas, Wakil Ketua II Prayunita Utami, Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif, para anggota DPRD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.