Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan mediasi ulang atas sengketa wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kuttim.
Perintah ini disampaikan dalam putusan sela perkara nomor 10/PPU-XXII/2024 yang dibacakan Rabu (14/5/2025) di Jakarta.
MK menilai proses mediasi sebelumnya belum berjalan optimal. Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kementerian Dalam Negeri diminta turun tangan memfasilitasi dialog dan memastikan hasilnya sesuai ketentuan hukum.
Sengketa ini bermula dari uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan Pemerintah Kota Bontang sejak akhir 2024.
Bontang bersikukuh Kampung Sidrap adalah bagian dari wilayahnya, sementara Kutim menyatakan sebaliknya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyambut positif putusan MK. Ia optimistis hasil mediasi akan mengembalikan Sidrap ke pangkuan Bontang.
"Ini peluang baik. Kami yakin melalui mediasi yang adil, Sidrap bisa kembali ke Bontang," ujarnya.
Namun keyakinan berbeda disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Ia menegaskan Kampung Sidrap secara administrasi dan hukum masih berada di bawah naungan Kutim.
“Kutai Timur lebih optimis. Karena perubahan wilayah tidak bisa sepihak, harus melalui persetujuan DPRD dan Gubernur,” tegasnya, Jumat (16/5/2025).
Ardiansyah juga menyebut pihaknya telah menindaklanjuti status Sidrap sebagai desa persiapan, sebagai bentuk legitimasi administratif di bawah kewenangan Kutim.
“Pemprov sudah bersurat, DPRD juga sudah menindaklanjuti. Maka kami bentuk desa persiapan di sana,” jelasnya.
Terkait rencana mediasi ulang di tingkat provinsi, Ardiansyah memastikan Kutim siap hadir dan akan mempertahankan hak atas wilayah tersebut.
“Kalau dipanggil lagi, kami siap datang. Kutai Timur akan berdiri tegak mempertahankan Sidrap,” tandasnya.