Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan di Tenggarong Seberang Diringkus Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkoba di tenggarong seberang (Foto: Polres Kukar)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan di Tenggarong Seberang Diringkus Polisi

    PusaranMedia.com

    Tersangka penyalahgunaan narkoba di tenggarong seberang (Foto: Polres Kukar)

    Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan di Tenggarong Seberang Diringkus Polisi

    Tersangka penyalahgunaan narkoba di tenggarong seberang (Foto: Polres Kukar)

    Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG – Seorang residivis berinisial LT (27), warga Desa Separi, ditangkap Polsek Tenggarong Seberang pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Kerta Buana–Separi karena kedapatan membawa enam paket sabu seberat 3,05 gram.

    Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Menindaklanjuti informasi dari warga, tim elang Polsek segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang nongkrong di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah,” jelas IPTU Raymond, Senin (19/5/2025).

    Petugas tidak hanya mengamankan sabu, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel Realme 10, sepeda motor Yamaha Mio Gear, dua sedotan kaca, satu sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp51 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, LT mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

    Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2020 dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Oktober 2023.

    “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolsek.

    Penangkapan LT menjadi bukti peredaran narkoba masih mengancam wilayah pedesaan di Kukar, termasuk Desa Kerta Buana yang dikenal sebagai kawasan agraris.

    Kepolisian berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.

    Polsek Tenggarong Seberang juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih,” tutup IPTU Raymond.