Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri.
Satgas ini ditujukan untuk memberantas ormas-ormas yang terafiliasi dengan tindakan premanisme dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, iklim investasi, dan dunia usaha di daerah.
“Sebelumnya, kami juga telah mengikuti rapat koordinasi di kantor Gubernur pada Minggu lalu. Untuk struktur Satgas ini sebenarnya sudah baku dari pusat, terdiri dari empat bidang yakni pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta kemungkinan bidang rehabilitasi,” ujar Rinda.
Lebih lanjut, Rinda menyampaikan bahwa Forkopimda akan bertindak sebagai pengarah dalam pembentukan Satgas.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar rakor lanjutan dengan Forkopimda dan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol, guna memberikan sosialisasi dan imbauan terkait pembentukan Satgas ini.
“Tujuannya adalah untuk mendukung arahan Presiden agar pembentukan satgas ini tidak menghambat iklim investasi di daerah,” tambahnya.
Terkait identifikasi wilayah rawan premanisme di 20 kecamatan di Kukar, Rinda menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan mitigasi secara rinci. Saat ini, langkah yang diambil masih bersifat persuasif.
“Untuk penindakan, ada perbedaan antara ormas berbadan hukum dan yang tidak. Jika secara administratif bisa dilakukan pencabutan izin, tetapi jika ada unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Saat ini, tercatat terdapat 129 ormas berbadan hukum di Kukar, sementara dua ormas tidak berbadan hukum.
Pembentukan Satgas Terpadu ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, menjaga ketertiban umum, serta mendukung kemajuan iklim investasi dan usaha di Kukar. (Adv)
Diskominfo Kutai Kartanegara
Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri.
Satgas ini ditujukan untuk memberantas ormas-ormas yang terafiliasi dengan tindakan premanisme dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, iklim investasi, dan dunia usaha di daerah.
“Sebelumnya, kami juga telah mengikuti rapat koordinasi di kantor Gubernur pada Minggu lalu. Untuk struktur Satgas ini sebenarnya sudah baku dari pusat, terdiri dari empat bidang yakni pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta kemungkinan bidang rehabilitasi,” ujar Rinda.
Lebih lanjut, Rinda menyampaikan bahwa Forkopimda akan bertindak sebagai pengarah dalam pembentukan Satgas.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar rakor lanjutan dengan Forkopimda dan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol, guna memberikan sosialisasi dan imbauan terkait pembentukan Satgas ini.
“Tujuannya adalah untuk mendukung arahan Presiden agar pembentukan satgas ini tidak menghambat iklim investasi di daerah,” tambahnya.
Terkait identifikasi wilayah rawan premanisme di 20 kecamatan di Kukar, Rinda menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan mitigasi secara rinci. Saat ini, langkah yang diambil masih bersifat persuasif.
“Untuk penindakan, ada perbedaan antara ormas berbadan hukum dan yang tidak. Jika secara administratif bisa dilakukan pencabutan izin, tetapi jika ada unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Saat ini, tercatat terdapat 129 ormas berbadan hukum di Kukar, sementara dua ormas tidak berbadan hukum.
Pembentukan Satgas Terpadu ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, menjaga ketertiban umum, serta mendukung kemajuan iklim investasi dan usaha di Kukar. (Adv)
Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri.
Satgas ini ditujukan untuk memberantas ormas-ormas yang terafiliasi dengan tindakan premanisme dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, iklim investasi, dan dunia usaha di daerah.
“Sebelumnya, kami juga telah mengikuti rapat koordinasi di kantor Gubernur pada Minggu lalu. Untuk struktur Satgas ini sebenarnya sudah baku dari pusat, terdiri dari empat bidang yakni pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta kemungkinan bidang rehabilitasi,” ujar Rinda.
Lebih lanjut, Rinda menyampaikan bahwa Forkopimda akan bertindak sebagai pengarah dalam pembentukan Satgas.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar rakor lanjutan dengan Forkopimda dan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol, guna memberikan sosialisasi dan imbauan terkait pembentukan Satgas ini.
“Tujuannya adalah untuk mendukung arahan Presiden agar pembentukan satgas ini tidak menghambat iklim investasi di daerah,” tambahnya.
Terkait identifikasi wilayah rawan premanisme di 20 kecamatan di Kukar, Rinda menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan mitigasi secara rinci. Saat ini, langkah yang diambil masih bersifat persuasif.
“Untuk penindakan, ada perbedaan antara ormas berbadan hukum dan yang tidak. Jika secara administratif bisa dilakukan pencabutan izin, tetapi jika ada unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Saat ini, tercatat terdapat 129 ormas berbadan hukum di Kukar, sementara dua ormas tidak berbadan hukum.
Pembentukan Satgas Terpadu ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, menjaga ketertiban umum, serta mendukung kemajuan iklim investasi dan usaha di Kukar. (Adv)