Reporter : Herdiansyah | Editor : Bambang Irawan
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama CV Arjuna, IEE, dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, AMR
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Toni, berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk komoditas batu bara dengan luas wilayah 1,452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir. Izin tersebut berlaku hingga 6 September 2021.
Sebagai pemegang izin, CV Arjuna memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pascatambang. Kewajiban tersebut harus diawali dengan penyusunan rencana reklamasi serta penempatan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito atau bank garansi.
“CV Arjuna memang sempat menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode 2010 hingga 2016.
Namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan kembali jaminan dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa dasar pertimbangan teknis yang memadai,” jelas Toni.
Penyerahan tersebut, kata dia, tidak disertai laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, maupun persetujuan pencairan dari pihak yang berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota.
“Setelah menerima kembali jaminan tersebut, CV Arjuna langsung mencairkan dananya untuk kepentingan lain, bukan untuk reklamasi,” imbuhnya.
Akibatnya, hingga saat ini CV Arjuna belum melaksanakan reklamasi, tidak menempatkan kembali dana jaminan, dan tidak memperpanjang jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.
Dari hasil perhitungan, kerugian negara akibat pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah mencapai Rp13,13 miliar. Selain itu, kerugian akibat jaminan yang tidak diperpanjang sebesar Rp2,49 miliar, dan kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilaksanakan ditaksir mencapai Rp58,55 miliar.
Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau guna memulihkan kerugian negara dan lingkungan yang ditimbulkan.