Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kelanjutan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat digelar di ruang rapat Banmus Sekretariat DPRD kukar bersama perwakilan masyarakat adat serta berbagai pihak yang berkepentingan, Senin (19/5/2025).
"Kami baru saja melaksanakan rapat dengar pendapat antara pihak DPRD dengan pihak masyarakat adat yang ada di Kukar beserta dinas-dinas terkait. Kami baru saja selesai setelah beberapa jam kami melaksanakan rapat," Ujar Ketua Komisi satu DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono.
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas desakan masyarakat adat yang mempertanyakan progres penetapan Raperda yang telah disahkan hingga tahap paripurna. Meski telah melalui sejumlah proses pembahasan intensif, Raperda tersebut hingga kini belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Intinya mereka sedang menunggu Raperda ini, karena Raperda ini sudah kami tuntaskan sampai dengan paripurna. Setelah itu akan kita serahkan ke pihak pemerintah dan tinggal menunggu penetapannya. Sampai sekarang belum ada penetapan, sehingga masyarakat mendatangi kami untuk melakukan RDP meminta penjelasan sejauh mana Raperda ini sudah berjalan atau belum," jelasnya.
Ia menyebutkan tetap menunggu dari tanggapan pemerintah dari Biro Hukum terkait masalah penetapan Raperda yang terkait dengan masyarakat hukum adat.
" Jadi kami masih menunggu penetapan dulu, setelah itu akan kami lihat, apabila perlu untuk direvisi akan kami revisi," tambah politisi partai Gerindra tersebut.
Masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara merupakan kelompok-kelompok masyarakat tradisional yang memiliki sistem nilai, hukum, dan kelembagaan sendiri yang berlaku turun-temurun.
Keberadaan mereka diakui oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi turunan lainnya.
Namun, pengakuan hukum secara formal di tingkat daerah sering kali masih menjadi tantangan, sehingga diperlukan regulasi khusus seperti Perda untuk menjamin hak atas tanah ulayat, pelestarian budaya, serta partisipasi mereka dalam pembangunan.
"Harapannya untuk cepat segera di tetapkan supaya masyarakat hukum adat segera mendapatkan kepastian hukum," tutupnya.