Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan seluruh penanganan darurat akibat bencana alam yang terjadi pada 12 Mei lalu dapat diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari.
Ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso yang juga menjadi ketua tim percepatan penanganan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Samarinda.
Bencana yang dipicu oleh hujan ekstrem pada 12 Mei tersebut menyebabkan genangan dan longsor di sejumlah titik.
Suwarso menyebut, berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), curah hujan saat itu mencapai 153 mm, jauh di atas ambang normal sebesar 20 mm per jam.
"Ini merupakan kejadian anomali. Lima kecamatan dan sekitar 10 kelurahan terdampak cukup parah. Untuk itu, kami tetapkan status tanggap darurat dan mulai mendistribusikan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk OPD yang sudah mengajukan rencana kebutuhan biaya," ujar Suwarso, Senin (19/5/2025).
Beberapa OPD yang terlibat dalam penanganan darurat ini di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani), Dinas Sosial, serta BPBD sendiri.
Semua rencana anggaran telah melalui proses reviu oleh Inspektorat sesuai kebutuhan masing-masing dinas.
Ia mengatakan dana yang telah terdistribusi sekitar Rp500 juta untuk penanganan di berbagai sektor.
Untuk penanganan longsor, PUPR membutuhkan tambahan dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena keterbatasan alat berat.
Sementara di sektor pertanian, Dinas Ketapangtani melaporkan sekitar 50 Hektare (Ha) lahan terdampak. Tapi, kini baru 5 Ha yang bisa dibantu dengan pupuk dan bibit, sisanya akan diakomodasi melalui dana BTT.
Terkait jumlah anggaran, Suwarso menjelaskan bahwa dana yang dikucurkan tidak harus dihabiskan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Kami juga mengakomodir korban longsor dan melibatkan relawan termasuk TNI-Polri. Dana sementara yang digunakan sekitar Rp500 juta, tapi ini bisa berkembang," jelasnya.
Suwarso menegaskan seluruh penanganan bersifat sementara, bukan permanen. "Sesuai aturan, dana BTT tidak boleh digunakan untuk pembangunan permanen, hanya untuk pemulihan dan masa transisi."
BPBD juga mencatat sekitar 49 rumah terdampak longsor. Data ini masih diverifikasi oleh tim yang diturunkan langsung ke lokasi untuk memastikan tidak ada korban yang luput dari pendataan.
"Kita harus selesaikan 14 hari ini karena masyarakat ini membutuhkan penanganan segera," pungkasnya.