Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Lakukan PHK Massal, DPRD Desak PT LMM Penuhi Hak Buruh

Hearing DPRD Berau bersama Disnakers dan PT LMM (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kabupaten Berau

    Lakukan PHK Massal, DPRD Desak PT LMM Penuhi Hak Buruh

    PusaranMedia.com

    Hearing DPRD Berau bersama Disnakers dan PT LMM (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Lakukan PHK Massal, DPRD Desak PT LMM Penuhi Hak Buruh

    Hearing DPRD Berau bersama Disnakers dan PT LMM (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakers) Berau menggelar rapat penting di ruang gabungan Komisi DPRD Berau.

    Rapat ini membahas nasib puluhan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Lantana Multi Mineral (LMM), sub kontraktor PT Kaltim Jaya Bara (KJB) Office Berau, Labanan. 

    Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto dihadiri seluruh anggota DPRD, serta jajaran Disnakers.

    Dalam pertemuan tersebut, Dedy menegaskan agar seluruh hak para buruh yang di-PHK dipenuhi sepenuhnya oleh PT LMM.

    “Masalah gaji, lembur, dan hak-hak lain para buruh harus dibayarkan semuanya. Kami minta PT LMM bertanggung jawab atas kewajiban tersebut,” tegas Dedy, Selasa (20/5/2025).

    Ia mendesak PT KJB agar saat menunjuk sub kontraktor baru, buruh yang terdampak PHK bisa diprioritaskan kembali untuk dipekerjakan.

    “Kami harap subkon baru bisa mengakomodir para buruh yang kehilangan pekerjaan. Jangan sampai mereka terlantar dan semakin banyak pengangguran,” imbuhnya.

    Dedy turut menyoroti kondisi finansial PT LMM yang dikabarkan mengundurkan diri akibat tidak sanggup menjalankan kontrak kerja dengan PT KJB.

    Ia menilai persoalan ini harus menjadi pelajaran bagi subkontraktor lain agar lebih tertib dalam manajemen keuangan.

    “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kasihan buruh-buruh kita. Setelah di-PHK, peluang kerja mereka semakin sempit, apalagi jika faktor usia sudah menjadi pertimbangan,” ujarnya.

    Kepala Disnakers Berau, Zulkifli Azhari menyebut dari total 114 buruh yang akan di-PHK, sekitar 30 orang di antaranya menolak keputusan tersebut.

    Ia berharap proses penyelesaian hubungan industrial ini dapat berjalan secara harmonis. “Terkait klaim pailit perusahaan, seharusnya ada audit eksternal atau internal sebagai pembuktian. Namun ini bisa diselesaikan melalui jalur normatif dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan,” jelas Zulkifli.

    Ia menambahkan, penyelesaian yang damai dan adil bagi semua pihak merupakan harapan utama pemerintah daerah.

    Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan titik temu antara buruh, perusahaan, dan pihak terkait, demi keadilan dan kelangsungan kerja yang lebih baik di Bumi Batiwakkal. (Adv)