Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Pemkab Kutim menyalurkan dana hibah senilai Rp98.752.196.000 untuk tahun anggaran 2025.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.
Bupati Ardiansyah menegaskan dana hibah tersebut bukan hanya bentuk dukungan anggaran, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum bagi para penerima.
“Hibah diberikan sesuai permohonan. Harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menyebut temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai daerah masih menunjukkan lemahnya pelaporan dana hibah yang berisiko menimbulkan penyimpangan.
“Jangan sampai hibah menjadi beban pemerintah karena pelaksanaannya tidak sesuai rencana,” tegasnya.
Ardiansyah berharap penggunaan dana hibah tidak sebatas kegiatan seremonial, melainkan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Input yang diberikan jangan hanya habis digunakan, tapi impact-nya tidak terlihat. Hibah harus jadi barometer peningkatan kualitas hidup,” ucapnya.
Dana hibah sebesar Rp98,7 miliar tersebut disalurkan melalui tiga jalur utama, Rp3.982.196.000 melalui Badan Kesbangpol Kutim, termasuk untuk Polres Kutim, FKDM, FKUB, dan FPK. Rp37.200.000.000 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, untuk mendukung kegiatan KONI, KORMI, NPCI dan delapan organisasi kemasyarakatan.
Kemudian Rp57.570.000.000 melalui Bagian Kesra Setkab Kutim, untuk 20 yayasan, lembaga sosial dan organisasi masyarakat yang memenuhi syarat.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kutim Nomor 61 Tahun 2020 dan SK Bupati Kutim Nomor 400/K.69/2025.