Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Razia untuk menertibkan pajak kendaraan kendaraan roda dua dan empat, Selasa (20/5/2025).
Sebanyak 52 unit Kendaraan berhasil ditertibkan Polres Bontang dalam operasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 590 unit roda dua dan empat. Tapi dari total terjaring tersebut, Satlantas berhasil menilang 52 unit kendaraan.
"Berdasarkan data Bapenda yang telah tertibkan kendaraan karena belum bayar pajak, yaitu kendaraan dalam Kota Bontang terdiri dari 12 unit R4 dan tiga unit R2. Untuk luar Kota Bontang ada satu unit R4 dan tiga unit R2. Adapun kendaraan luar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terdiri dari sembilan unit R4 dan satu unit R2," jelasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, kendaraan yang telat membayar pajak kami arahkan langsung ke mobil Bapenda yang tersedia untuk mengurus pembayaran di tempat.
Diketahui, 52 unit kendaraan yang telah ditertibkan oleh Polres Bontang merupakan kendaraan yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).