Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkot Samarinda Klarifikasi Kelurahan Karang Mumus Sewa Kantor : Hanya Sementara Sambil Mencari Lahan yang Representatif 

Kantor Kelurahan Karang Mumus di Jalan P Samosir, Samarinda Kota, Selasa (20/5/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkot Samarinda Klarifikasi Kelurahan Karang Mumus Sewa Kantor : Hanya Sementara Sambil Mencari Lahan yang Representatif 

    PusaranMedia.com

    Kantor Kelurahan Karang Mumus di Jalan P Samosir, Samarinda Kota, Selasa (20/5/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Pemkot Samarinda Klarifikasi Kelurahan Karang Mumus Sewa Kantor : Hanya Sementara Sambil Mencari Lahan yang Representatif 

    Kantor Kelurahan Karang Mumus di Jalan P Samosir, Samarinda Kota, Selasa (20/5/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda angkat bicara terkait ramainya perbincangan di media sosial mengenai status kantor Kelurahan Karang Mumus yang disebut menyewa selama bertahun-tahun. 

    Camat Samarinda Kota, Yosua Laden, menegaskan Kelurahan Karang Mumus memiliki gedung kantor milik sendiri, namun kondisinya yang dianggap sudah kurang layak sehingga untuk sementara pelayanan dilakukan dari gedung sewaan.

    “Saat ini memang kami menempati kantor kelurahan yang disewa di Jalan P Samosir. Sewa itu baru dimulai sejak awal 2024 karena kantor lama yang merupakan aset Pemkot kondisinya sudah tidak layak,” jelas Yosua, Selasa (20/5/2025).

    Menurut Yosua, bangunan kantor lama yang dibangun sejak era 1990-an ini sudah mengalami beberapa kerusakan struktural.

    Meskipun sempat dianggarkan untuk rehabilitasi, namun ia mengatakan bahwa perbaikan menyeluruh dinilai tidak memungkinkan karena kerusakan sudah terjadi dari bagian atap hingga ke struktur utama bangunan.

    “Kami dan pihak kelurahan juga tengah mencari lahan yang lebih representatif agar nantinya bisa dibangun kantor baru. Apalagi jika ke depan mengakomodasi konsep kelurahan digital, tentu butuh ruang yang memadai,” katanya.

    Hal senada disampaikan Lurah Karang Mumus, Arbain Asyari yang menjelaskan bahwa pemindahan ke kantor sewa tepatnya dilakukan pada Desember 2023 demi keselamatan dan kenyamanan pelayanan publik.

    Ia membeberkan bahwa bangunan lama sudah tidak layak, sempit, dan tidak mendukung operasional, terutama untuk parkir warga. 

    "Kami khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, makanya kami usulkan untuk menyewa tempat yang lebih aman dan layak,” terang Arbain.

    Ia menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar meskipun dilakukan di kantor sewa. 

    Saat ini, pihak kecamatan dan kelurahan bersama dengan pihak terkait tengah mencari lokasi tanah yang akan dibeli oleh Pemkot untuk dijadikan kantor kelurahan permanen. 

    “Alhamdulillah sejauh ini tidak ada keluhan dari masyarakat. Pelayanan tetap maksimal walau ruang terbatas,” tegas Arbain.