Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polres PPU Ungkap Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Subsidi, Jatah PPU Dijual ke Paser

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (kanan) memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan pupuk subsidi yang diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres PPU Ungkap Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Subsidi, Jatah PPU Dijual ke Paser

    PusaranMedia.com

    Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (kanan) memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan pupuk subsidi yang diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Polres PPU Ungkap Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Subsidi, Jatah PPU Dijual ke Paser

    Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (kanan) memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan pupuk subsidi yang diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sebanyak 60 sak yang dilakukan petani di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berinisial DA dan AI. 

    Sebanyak 60 sak pupuk subsidi masing-masing 50 kilogram (Kg) meliputi 24 sak urea dan 36 sak NPK Phonska. 

    Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermula dari kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan), Andi Sudirman Sulaiman di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, PPU pada 9 Mei 2025. 

    Saat kunjungannya tersebut Mentan memberikan arahan agar kepolisian menindak bagi yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk pertanian dan pupuk subsidi. 

    Kemudian beberapa hari kemudian, Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi ke Polres PPU. 

    Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres PPU melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah. Penyidik Satreskrim bersama Distan PPU melakukan pengecekan di kios UD Dunia Tani yang merupakan kios resmi penyalur pupuk subsidi. Setelah mendapatkan informasi adanya mobil pikap Suzuki Carry warna hitam sedang mengangkut pupuk subsidi. 

    Tim penyidik pun mengikuti mobil pikap tersebut hingga melewati perbatasan PPU-Paser, kemudian mobil yang dikendarai warga Kecamatan Babulu berinisial WA diberhentikan ketika melewati perbatasan Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser pada 11 Mei 2025. Ketika dilakukan pengecekan ternyata mengangkut 24 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska. 

    “Pengungkapan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi ini berkat kerja sama Polres dengan Dinas Pertanian,” kata Andreas, Selasa (20/5/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap WA, kata Andreas, pupuk subsidi yang dikumpulkan tersebut berasal dari petani berinisial DA dan AI yang merupakan anggota kelompok tani. 
    WA mengaku membeli pupuk subsidi tersebut kepada petani berinisial DA dan AI. Bahkan WA memberikan uang kepada AD sebesar Rp140.000 untuk per sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska. 

    Sedangkan AD membeli pupuk subsidi tersebut di kios penyalur pupuk subsidi sesuai dengan kuota sebagai anggota kelompok tani. AD membeli pupuk subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp115.000 per sak pupuk NPK Phonska. Sedangkan pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp112.500 per sak. 

    WA mengaku menjual pupuk subsidi yang dikumpulkan dari petani berinisial DA dan AI tersebut ke salah satu warga di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser yang berinisial DH seharga Rp215.000 per sak. 

    DH mengaku membeli pupuk subsidi dari Kabupaten PPU untuk digunakan untuk pemupukan kelapa sawit. Sebelumnya, WA telah menjual pupuk subsidi ke DH pada Februari 2025 dari petani. 

    Ketika penyidik mendatangi rumah DH di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser juga ditemukan 24 sak pupuk subsidi jenis urea. Pupuk tersebut diperoleh dari WA. Pupuk urea subsidi ini dibeli oleh WA dari petani berinisial DA pada 10 Mei 2025. 

    “Hasil penjualan pupuk subsidi itu, petani berinisial DA dan AI masing-masing mendapatkan keuntungan Rp35.000 per sak. Sedangkan WA selaku pengepul mendapatkan keuntungan Rp70.000 per sak,” ungkapnya. 

    Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Terduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut belum dilakukan penahanan karena masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 

    “Barang buktinya sudah kami amankan puluhan sak pupuk subsidi dan satu unit mobil pikap milik WA,’ pungkasnya.