Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan
TANA PASER - Anggota DPRD Paser, Syukran Amin menegaskan dalam merehab ataupun membangun ulang maskot Kabupaten Paser, yakni Patung Burung Tiung harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 36 tahun 2022 Tentang Pakaian Adat, Maskot dan Batik Paser serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.
"Patung Burung Tiung di kilometer (km) 5, Kecamatan Tanah Grogot saat ini dalam keadaan rusak. Seharusnya sudah dilakukan perbaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada,” kata Syukran, Selasa (20/5/2025).
Dalam Perbup tersebut, bertuliskan maskot Kabupaten Paser berupa Burung Tiung yang mengepakkan sayapnya dan berdiri diatas sebuah tonggak kayu setinggi delapan depa.
Sedangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser juga menyebut Burung Tiung memiliki warna yang cukup untuk mewakili masyarakat adat Paser.
“Yakni, warna merah pada jambulnya, warna hitam pada bulunya, warna kuning pada kakinya, serta putih pada ujung sayapnya,” ucap Ketua Komisi II DPRD Paser itu.
Syukran menambahkan, dalam penetapan Patung Burung Tiung sebagai maskot Kabupaten Paser juga telah melalui dialog budaya yang melibatkan berbagai unsur kemasyarakatan dan juga pemerintah.
"Burung Tiung dipilih karena memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat, serta sesuai dengan karakter masyarakat Paser," ujarnya.