Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan
BONTANG - Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka yakni HPR dan CA, warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Minggu, 18 Mei 2025. Adapun barang bukti yang disita Sabu seberat 23,30 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Kapal Feri Gang Kedondong RT 11, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Setiba di TKP, Tim menemukan tersangka HPR dan CA tertangkap tangan menguasai barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,30 gram yang tersimpan dalam dua bungkus rokok merk Garet yang diakui kepemilikannya oleh tersangka HPR.
“Barang bukti yang diamankan adalah delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 23,30 gram, satu buah timbangan digital, dan dua unit HP,” tutupnya.