Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Tiga orang Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) yang kembali dari wilayah Lawas, Sarawak -Malaysia melalui jalur tidak resmi, menjalani pemeriksaan intensif oleh Petugas Imigrasi Krayan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan ketiga PMI-NP yang masing-masing berinisial AY (26) asal Gresik, T (47) asal Pangkajene, dan H (44) asal Karawang.
Mereka diketahui memasuki wilayah Indonesia melalui perlintasan Ba'kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia dengan menumpang kendaraan milik warga yang hendak kembali ke Indonesia.
"Setibanya di Pos Gabungan TNI-Polri (Gabma) Long Midang, mereka langsung diperiksa oleh aparat perbatasan, kemudian diarahkan ke PLBT Long Bawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kami yang bertugas di wilayah Krayan," ujar Adrian kepada pusaranmedia.com, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil wawancara petugas, diketahui ketiga PMI tersebut sebelumnya bekerja di Malaysia pada sektor perkebunan dan konstruksi, tapi kembali ke Indonesia tanpa membawa dokumen perjalanan resmi.
Dua dari mereka masuk ke Malaysia menggunakan paspor, sementara satu orang lainnya, berinisial T masuk secara ilegal melalui jalur Sebatik sejak 2020 silam.
Paspor dua PMI yang awalnya masuk secara sah dikabarkan ditahan oleh pihak majikan, sehingga mereka tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat hendak pulang ke tanah air.
"AY mengaku bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit sejak Maret 2024 lalu, dengan gaji sekitar RM1.600 per bulan. Ia memilih pulang karena merasa kondisi kerja tidak sesuai perjanjian awal. Untuk T yang telah menetap di Malaysia selama empat tahun, juga bekerja sebagai buruh sawit dengan gaji RM1.300 per bulan dan memutuskan pulang karena masalah upah," ujarnya.
Sementara itu, H sendiri bekerja di sektor konstruksi dengan upah harian RM55, lebih rendah dari kesepakatan awal sebesar RM60.
Adrian menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga PMI-NP tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang di wilayah perbatasan negara.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memastikan keamanan perbatasan. Kami juga selalu mengedepankan koordinasi lintas instansi untuk memberikan penanganan yang tepat dan humanis terhadap para PMI yang kembali ke tanah air,” jelasnya.
Saat ini, ketiga PMI-NP tersebut masih tinggal sementara di sebuah penginapan di Long Bawan sambil mengurus proses kepulangan mandiri ke kampung halaman mereka melalui rute Krayan – Tarakan.
Meski masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, pihak Imigrasi menegaskan bahwa penanganan terhadap para pekerja migran dilakukan dengan pendekatan perlindungan kemanusiaan, selama mereka bersikap kooperatif dan tidak terindikasi tindak pidana keimigrasian lainnya.