Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Kegiatan reklamasi yang dilakukan di sungai alami wilayah Samarinda kembali menuai sorotan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menegaskan aktivitas tersebut tidak dibenarkan apabila tidak dilengkapi kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi dari instansi berwenang.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, Joha menerima sejumlah aspirasi dari warga yang merasa terdampak oleh proyek tersebut dan diduga menjadis salah satu penyebab banjir yang terjadi pada 12 Mei lalu.
Joha mengatakan warga meminta agar aktivitas reklamasi segera dihentikan karena diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya banjir di kawasan mereka. "Jangankan reklamasi, mengubah bentangan sungai saja harus melewati prosedur yang ketat,” tegas Joha.
Politikus Partai NasDem ini juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah merespons keluhan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan komitmen tidak cukup hanya di atas kertas, tapi yang terpenting adalah penyelesaian ajar masalah banjir.
Ia menekankan pembangunan sebaiknya tidak semata mengejar investasi, melainkan harus tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan aspek sosial.
"Kami tidak anti-investasi, dengan catatan tidak merugikan masyarakat. Perusahaan diharapkan bisa berkontribusi menciptakan lapangan kerja yang positif,” pungkasnya. (Adv)