Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bandar Narkoba Incar Pekerja IKN, Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku dengan BB 48,98 Gram Sabu

IA (baju oranye), pengedar narkoba di kawasan IKN diringkus Polres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Bandar Narkoba Incar Pekerja IKN, Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku dengan BB 48,98 Gram Sabu

    PusaranMedia.com

    IA (baju oranye), pengedar narkoba di kawasan IKN diringkus Polres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Bandar Narkoba Incar Pekerja IKN, Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku dengan BB 48,98 Gram Sabu

    IA (baju oranye), pengedar narkoba di kawasan IKN diringkus Polres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus pengedar narkoba di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. 

    IA (37), warga Desa Bumi Harapan, kecamatan Sepaku ditangkap di rumah kontrakannya dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat netto 48,98 gram. 

    Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Desa bumi Harapan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Satreskoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan menemukan IA di rumah kontrakan.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisi lima paket sabu-sabu. Kemudian satu paket sabu-sabu lainnya ditemukan dalam tas ransel warna hitam yang tergeletak di lantai rumah kontrakan. 

    “Kami juga mengamankan barang bukti  satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam,” kata Andreas, Rabu (21/5/2025). 

    Ia mengungkapkan, IA mengambil barang terlarang tersebut di simpang jalan dekat kebun karet dan kelapa sawit sebelum simpang ITCI sesuai dengan petunjuk dari rekannya bernama Qion Gespa yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres PPU. 

    “Tersangka IA membeli narkoba dari  Qion Gespa sebanyak satu paket dengan berat 80 gram seharga Rp70 juta. Barang tersebut dibeli dengan cara dicicil setelah laku terjual,” bebernya. 

    Berdasarkan pengakuan tersangka AI, kata Andreas, sasaran penjualan narkoba tersebut kepada masyarakat setempat bukan dari kalangan pekerja proyek pembangunan IKN. “Sasaran yang bersangkutan ke masyarakat setempat, belum ada pekerja IKN,” ujarnya. 

    Kapolres menegaskan masih mengembangkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tersangka IA, sebab saat ini ada satu pelaku yang masih DPO. 

    “Tersangka IA dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.