Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ustaz di Samboja Kukar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Santrinya

Ilustrasi tindak pidana asusila (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ustaz di Samboja Kukar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Santrinya

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi tindak pidana asusila (Foto: Istimewa)

    Ustaz di Samboja Kukar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Santrinya

    Ilustrasi tindak pidana asusila (Foto: Istimewa)

    Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG – Seorang ustaz di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan ke polisi karena dugaan melakukan pelecehan terhadap santrinya. 

    Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

    Korban sempat menyampaikan pengakuan dengan suara terbata-bata dan penuh tekanan. 

    Pengakuan itu kemudian disampaikan sang kakak kepada ibu mereka. 

    Pihak keluarga pun langsung mengambil tindakan. Sang ibu langsung menjemput anaknya dan melaporkan kasus ini ke Polsek Samboja pada 18 April 2025.

    Dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari seorang ustad berinisial D (29) yang merupakan salah satu tenaga pengajar di pesantren tempat korban menimba ilmu agama.

    Kapolsek Samboja, AKP Salendra Satria Yuda membenarkan adanya laporan tersebut. 

    Menurut keterangan awal yang diterima polisi, pelaku diduga menyalahgunakan posisinya untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang.

    Korban diancam secara verbal agar menuruti keinginan pelaku. Jika menolak, maka korban diabaikan atau tidak diajak bicara oleh pelaku. 

    Tindakan itu terjadi di lingkungan pesantren dan membuat korban mengalami tekanan psikologis cukup berat. 

    Trauma dan ketakutan membuat korban sempat menutup diri sebelum akhirnya berani bicara.

    Polsek Samboja yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. 

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk anggota keluarga dan orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut.

    AKP Salendra Satria Yudha menegaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

    "Korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya, Kamis (22/5/2025).