Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tanah Grogot setelah tertangkap tangan tengah menyimpan sabu sebanyak 36 paket dengan berat bruto 12,10 gram.
Terungkapnya kasus itu didasari laporan dari warga sekitar yang mengetahui aktivitas mencurigakan, sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku berinisial MD (26) dan EFM (23) berhasil dibekuk di sebuah rumah di Jalan Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (21/5/2025) pukul 00.30 WITA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (22/5/2025).
Setelah berhasil diringkus, polisi melakukan penggeledahan badan dan juga di sekitar tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,10 gram.
Kemudian ada satu bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital warna hitam, tiga sendok takar, tas, tiga handphone, satu motor dan uang tunai sebesar Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram itu mereka dapatkan dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Mereka mengaku belum sampai satu bulan menjadi bandar sabu. “Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Suradi.