Reporter: Nur Hidayah | Editor: Buniyamin
TANJUNG REDEB – Sebanyak 75 pekerja di PT Prima Sarana Gemilang (PSG) Site Sambarata mendapat perlakuan kurang layak dari manajemen perusahaan tempat mereka bekerja.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyatakan sejumlah anggota serikat tidak diizinkan masuk kerja dan mengalami pemutusan akses presensi (fingerprint) secara sepihak.
ia menyatakan keprihatinannya atas situasi yang dinilai berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dirinya menegaskan DPRD akan memanggil pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian secara adil dan damai.
“Mereka menuntut hak untuk dipermanenkan secara pribadi dan sekarang malah dilarang masuk kerja, fingerprintnya dimatikan. Ini yang kami khawatirkan bisa berujung pada sanksi, bahkan PHK,” kata Feri, Kamis (22/5/2025).
Tuntutan para pekerja merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh undang-undang, selama dilakukan sesuai prosedur.
Untuk itu, ia menolak segala bentuk intimidasi maupun ancaman dari pihak perusahaan.
“Selama itu sesuai prosedur, mereka berhak menyampaikan aspirasi. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi sanksi. Undang-undang sudah menjamin itu,” tegasnya.
DPRD, lanjut Feri, akan memfasilitasi komunikasi antara perwakilan pekerja, perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Pertemuan dengan Disnaker dijadwalkan digelar dalam waktu dekat guna menyampaikan aspirasi para pekerja, serta mencari titik temu penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.
“Kami selalu di posisi tengah. Jangan sampai perusahaan tutup, tapi juga jangan sampai karyawan kehilangan pekerjaan. Dua-duanya harus saling menghidupi,” ujarnya.
Feri pun menekankan pentingnya keadilan timbal balik. “Hak perusahaan harus dihormati oleh karyawan, begitu juga sebaliknya. Kalau ada perselisihan, diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah,” tutupnya. (Adv)