Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim menegaskan perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat kuasa istimewa yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Fatimah Asyari, John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono, Sudirman dan Merupa Sinurat pada 19 Mei 2025.
Tim hukum menyatakan sangkaan yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada KI terjadi pada 2017–2018.
Saat itu Kamaruddin Ibrahim belum menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan.
“Klien kami baru terpilih menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2019,” tulis tim hukum dalam pernyataan resminya yang diterima Pusaranmedia.com.
Awal perkara bermula pada 29 November 2016, saat PT Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pengadaan beton ready mix dalam proyek pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda.
Nilai kontrak mencapai Rp101,5 miliar. Kerja sama ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah kerja pada 27 Januari 2017 dan perjanjian pengadaan barang antara kedua perusahaan.
Sebab membutuhkan tambahan modal kerja, PT Fortuna kemudian mengajukan proposal kerja sama kepada PT Telkom.
Proposal ini disetujui dengan nilai kerja sama sebesar Rp17 miliar.
Namun dana yang direalisasikan oleh PT Telkom hanya sebesar Rp13,2 miliar dalam dua tahap, yakni Rp5,5 miliar dan Rp7,7 miliar.
Dari dana tersebut, PT Fortuna telah mengembalikan Rp4,05 miliar kepada PT Telkom melalui transfer bank.
Sisa utang sebesar Rp9,2 miliar kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui akta kesepakatan tertanggal 11 Desember 2019.
Dalam kesepakatan itu, PT Fortuna memberikan agunan tanah serta menandatangani sejumlah akta, termasuk pengakuan utang dan kuasa untuk menjual.
“Berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang ada, perkara ini murni merupakan sengketa perdata terkait utang piutang antara dua perusahaan, bukan kasus korupsi atau tindak pidana sebagaimana disangkakan,” tegas kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim.