Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kadinsos Kutim Klarifikasi Tuduhan Penelantaran ODGJ

Kadinsos Kabupaten Kutai Timur, dr Ernata. (Foto: Siswandi/Pusaranmeda.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kadinsos Kutim Klarifikasi Tuduhan Penelantaran ODGJ

    PusaranMedia.com

    Kadinsos Kabupaten Kutai Timur, dr Ernata. (Foto: Siswandi/Pusaranmeda.com)

    Kadinsos Kutim Klarifikasi Tuduhan Penelantaran ODGJ

    Kadinsos Kabupaten Kutai Timur, dr Ernata. (Foto: Siswandi/Pusaranmeda.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

    SANGATTA - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kutim, Ernata HS memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penelantaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang viral di media sosial baru-baru ini.

    Ernata menjelaskan kronologi lengkap penanganan ODGJ yang dibawa dari Puskesmas Bengalon pada 20 Mei 2025 lalu.

    "Kejadian ini terjadi pada Selasa, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Saya mengikuti upacara bersama Bupati dari pagi, kemudian melanjutkan pemberian bantuan ke korban kebakaran di Swarga Bara dan berkonsultasi dengan Wakil Bupati hingga pukul 16.30 WITA," katanya.

    ODGJ berusia sekitar 50 tahun tersebut dibawa ke kantor Dinsos pukul 12.00 WITA menggunakan ambulans dari Puskesmas Bengalon. 

    Namun ketika Ernata kembali ke kantor pada sore hari setelah mendapat laporan dari staf di Bidang Rehabilitasi Sosial yang bertanggung jawab menangani ODGJ tersebut tidak berada di tempat.

    "Saya kaget ketika sampai di kantor, ternyata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan stafnya tidak ada. Saya langsung bilang, ini manusia bukan barang. Kalau barang ditinggal tidak apa-apa, tapi kalau manusia jangan," tegas Ernata.

    Melihat kondisi tersebut, Ernata langsung mengambil tindakan dengan menghubungi Satpol PP untuk membantu membawa ODGJ tersebut ke RSUD Kudungga.

    Ernata menjelaskan, penanganan ODGJ melibatkan tiga instansi dengan tugas masing-masing, yakni Dinsos, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

    "Satpol PP bertugas mengawal keamanan, Dinkes menangani di tingkat Puskesmas, sedangkan Dinsoa berperan ketika ODGJ tersebut terlantar atau tidak memiliki keluarga," jelasnya.

    Untuk ODGJ terlantar, Dinsos bertugas mencarikan identitas melalui kerja sama dengan Disdukcapil, mengurus BPJS agar pengobatan gratis dan merujuk ke Samarinda apabila tidak bisa ditangani di tingkat kabupaten.

    "Alhamdulillah selama saya enam tahun menangani Bidang Rehabilitasi Sosial ini, tidak pernah ada masalah. Semua tertangani dengan baik tanpa ada masalah," ungkapnya.

    Soal tuduhan penelantaran, Ernata menegaskan itu tidak tepat. "Pasien datang siang hari dan langsung ditangani sore harinya. Ini bukan penelantaran, tapi ada kendala teknis karena petugas yang bertanggung jawab tidak berada di tempat," tegasnya.

    Terkait kelalaian Kabid Rehabilitasi Sosial, Ernata mengaku telah melakukan evaluasi. "Saya sudah berbicara dengan yang bersangkutan. Dia sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa," katanya.

    Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar penanganan ODGJ mendatang bisa lebih optimal, mengingat ini menyangkut kemanusiaan dan nama baik daerah.