Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan
TANA PASER - Setelah sempat buron selama sembilan bulan, pelaku tabrak lari di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, akhirnya ditangkap Polres Paser di Kelurahan Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) itu terjadi pada 30 Oktober 2024 lalu. Kala itu, pelaku menabrak sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai korban yakni RY (26) bersama anaknya AFA (4) meningal dunia di lokasi kejadian di Jalan Negara Kilometer (km) 60, Kecamatan Long Kali.
“Pelaku yang diketahui berinisial SY (43) sempat melarikan diri pascakejadian tragis itu,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Toni Joko Purnomo, Jumat (23/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan koordinasi antara Unit Gakkum Sat Lantas Polres Paser dan Jatanras Sat Reskrim Polda Kaltim, jejak pelarian pelaku akhirnya terendus di sekitar hutan di wilayah Kutim.
Tim gabungan yang dibantu Jatanras Polres Kutim dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Wahau, berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 18 Mei 2025. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Toni.