Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan
BONTANG -Seorang pria berinisial A (39), warga Kelurahan Berbas Pantai, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, Jumat malam (23/05/2025) melalui pengamatan gerak gerik terduga yang terindikasi sebagai pengedar.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Richard mengatakan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Raden Patah RT 01.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi. Sekitar pukul 21.25 Wita, Tim melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut dengan perilaku mencurigakan.
"Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, terduga mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,37 gram," jelasnya, Minggu (25/5/2025).
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit handphone Vivo Y15s yang diduga digunakan dalam transaksi. Terduga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang ia kenal bernama inisial IG.
Polres Bontang secara tegas tidak akan memberi ruang bagi para terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini adalah upaya bersama".