Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupaya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui dukungan terhadap program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan.
Di Samarinda, dari total 59 kelurahan, dua koperasi di Kelurahan Sempaja Utara dan Mangkupalas sudah lebih dulu resmi berbadan hukum, sementara sisanya masih dalam proses penyusunan dokumen dan pengesahan notaris.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, mengungkapkan bahwa percepatan pembentukan koperasi ini turut didukung penuh oleh pemerintah kota. Salah satunya dengan menanggung biaya pengurusan akta notaris sebesar Rp2,5 juta per koperasi melalui APBD Kota Samarinda.
“Beberapa koperasi sudah ke notaris, sisanya masih dalam tahap melengkapi berkas. Kami fasilitasi semuanya sesuai standar nasional,” jelas Jusmaramdhana atau yang akrab disapa Yus.
Tak hanya sebatas membantu pendirian, Pemkot Samarinda juga berencana memberikan tambahan permodalan. Rencana tersebut akan direalisasikan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk Bank Samarinda.
“Kami sedang menghitung besarannya. Nanti bisa melalui Bank Samarinda atau bank lain yang sudah menyatakan minat,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi lebih aktif dan terlibat dalam berbagai sektor usaha yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Jenis usaha yang dimungkinkan antara lain distribusi sembako, gas elpiji, hingga layanan farmasi dan kesehatan. Setiap koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai jenis usaha yang dijalankan.
Program itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia memiliki koperasi berbadan hukum.
Selain mendorong kelahiran koperasi baru, Diskumi juga melakukan pembenahan terhadap koperasi lama yang tak lagi aktif. Beberapa di antaranya telah diajukan untuk dihapus dari data kementerian.
“Sekarang koperasi bisa menjalankan usaha yang lebih luas, termasuk membuka apotek dan klinik, selama legalitasnya lengkap,” pungkasnya.