Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dishub Samarinda Ajak Warga Pahami Marka ZOSS Demi Keselamatan Anak Sekolah

Marka Zoss yang terpasang di kawasan SMPN 7 Samarinda Ulu, Senin (26/5/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dishub Samarinda Ajak Warga Pahami Marka ZOSS Demi Keselamatan Anak Sekolah

    PusaranMedia.com

    Marka Zoss yang terpasang di kawasan SMPN 7 Samarinda Ulu, Senin (26/5/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Dishub Samarinda Ajak Warga Pahami Marka ZOSS Demi Keselamatan Anak Sekolah

    Marka Zoss yang terpasang di kawasan SMPN 7 Samarinda Ulu, Senin (26/5/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA – Di balik coretan kuning berbentuk zig-zag di tepi jalan, tersimpan pesan penting tentang keselamatan. 

    Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda turun langsung ke lapangan, Senin (26/5/2025), untuk menyosialisasikan pentingnya marka zig-zag kuning kepada masyarakat.

    Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan yang kerap terabaikan itu sebenarnya bagian dari Zona Selamat Sekolah (ZOSS), sebuah upaya nyata untuk melindungi anak-anak saat menyeberang menuju atau pulang dari sekolah.

    “ZOSS itu tidak hanya zebra cross atau marka merah di depan sekolah, tapi juga ada pita penggaduh dan marka zig-zag kuning. Semuanya satu kesatuan,” ujar Manalu saat ditemui di kawasan SMPN 7 Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, Senin (26/5/2025).

    Marka zig-zag kuning yang dipasang tepat di pinggir jalan kata Manalu, bukan sekadar hiasan. Itu adalah penanda tegas kendaraan dilarang berhenti, apalagi parkir di area tersebut. 

    Tujuannya kata dia agar pandangan anak-anak yang hendak menyeberang serta pengendara tidak terhalang kendaraan dan keselamatan mereka lebih terjamin.

    Kondisi di lapangan, khususnya di depan SMPN 7 Samarinda Ulu, barisan kendaraan tampak memenuhi sisi jalan yang sebagian besar adalah milik pengunjung klinik yang berdiri tak jauh dari sekolah. Sehingga Manalu pun menegur pihak klinik dan memberi pengertian kepada para pengusaha di sekitar lingkungan tersebut. 

    “Saya tadi minta pihak klinik menyediakan area parkir yang memadai. Lahannya ada, tapi kontur tanahnya naik, jadi saya sarankan untuk dibuat landai dan diberi tangga untuk akses masuk klinik,” jelasnya.

    Manalu berharap sosialisasi ini bisa membuka mata masyarakat tentang pentingnya zona ZOSS, terutama demi keselamatan anak-anak sekolah juga pengendara yang melintas di kawasan sekolah. 

    Nantinya jika masih ditemukan pelanggar, Dishub tak segan memberikan sanksi yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    "Dendanya sekitar Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan," ungkapnya. 

    Ia juga mengimbau agar warga lebih bijak dalam memiliki kendaraan. “Kalau beli mobil, pikirkan juga tempat parkirnya. Jangan mengorbankan ruang publik dan membahayakan orang lain,” pungkasnya.