Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bupati Paser Fahmi Fadli Buka Pelatihan OpenSID Guna Mewujudkan Program Satu Data

Pemkab Paser gelar pelatihan Sistem Informasi Desa (OpenSID) di Ballroom lantai dua, Hotel Kyriad Sadurengas. (Foto: Prokopim Paser)

BERITA TERKAIT

    Dinas Kominfostaper Paser

    Bupati Paser Fahmi Fadli Buka Pelatihan OpenSID Guna Mewujudkan Program Satu Data

    PusaranMedia.com

    Pemkab Paser gelar pelatihan Sistem Informasi Desa (OpenSID) di Ballroom lantai dua, Hotel Kyriad Sadurengas. (Foto: Prokopim Paser)

    Bupati Paser Fahmi Fadli Buka Pelatihan OpenSID Guna Mewujudkan Program Satu Data

    Pemkab Paser gelar pelatihan Sistem Informasi Desa (OpenSID) di Ballroom lantai dua, Hotel Kyriad Sadurengas. (Foto: Prokopim Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser melaksanakan pelatihan Sistem Informasi Desa (OpenSID), guna mewujudkan program satu data di Kabupaten Paser.

    Pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kinerja dan transparansi pemerintahan desa, serta memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat itu, resmi dibuka Bupati Paser Fahmi Fadli di Ballroom lantai dua, Hotel Kyriad Sadurengas, Senin ( 26/5/2025).

    Fahmi Fadli menuturkan, Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera (Paser Tuntas) akan diwujudkan melalui 11 program prioritas. Bertujuan untuk pemerataan pembangunan di 139 desa dan lima kelurahan.

    “Kami ingin semua masyarakat Paser merasakan kehidupan yang layak dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan itu, pentingnya OpenSID diterapkan, agar semuanya berjalan lancar,” tutur Fahmi.

    Fahmi menyebutkan, bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai pentingnya pengelolaan data dan OpenSID. Hal ini telah ditegaskan dalam berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum penerapannya yakni Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    “OpenSID ini digunakan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa. Artinya, pemerintah desa bukan hanya boleh, tetapi wajib memiliki dan menggunakan sistem informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

    Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, Kabupaten Paser telah memulai langkah strategis dengan mendorong penggunaan OpenSID sebagai sistem informasi yang mendukung layanan dan pengelolaan data desa.

    “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPMD, panitia pelaksana, para narasumber serta semua pihak yang telah berkolaborasi dalam menyelenggarakan pelatihan OpenSID,” tambahnya.

    Kegiatan ini sangat strategis, karena menyangkut peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan data dan pelayanan publik berbasis digital. Khususnya pelayanan surat menyurat dan administrasi kependudukan.

    Selain itu, sistem ini juga membantu perangkat desa untuk bekerja lebih rapi dan meminimalkan kesalahan data. Serta, masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung. 

    OpenSID menghadirkan fitur keterbukaan informasi publik melalui menu website desa. Bisa diakses oleh seluruh warga sehingga masyarakat bisa melihat informasi desa secara langsung.

    Mulai dari berita kegiatan, informasi anggaran, hingga data-data penting terkait pembangunan. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga membangun kepercayaan bahwa desa hadir secara transparan, jujur, dan akuntabel.

    “Saya minta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius karena membawa manfaat besar bagi kemajuan desa dan pembangunan Kabupaten Paser yang kita cintai,” tandasnya.(Adv)