Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Seorang pria berinisial MTR (41), warga asal Kota Serang, Provinsi Banten terpaksa mendekam di sel Polres Paser usai mencuri di salah satu warung di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Tindakan MTR terungkap setelah pemilik warung menyadari kehilangan handphone, dompet berisi uang tunai dan uang hasil penjualan di warung yang mencapai Rp8 juta lebih ketika hendak membuka warung.
Selanjutnya pemilik warung melakukan pengecekkan rekaman CCTV dan ternyata warungnya telah dibobol MTR saat dini hari. Atas dasar kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menyebut dari hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, pelaku MTR berhasil dibekuk pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sekitar Hotel Grogot Indah, Kecamatan Tanah Grogot.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti, berupa satu unit handphone, dompet, sisa uang tunai Rp212 ribu dan ember tempat penyimpanan uang hasil dagangan korban," sebut AKP Agus Setyawan, Senin (26/5/2025).
Setelah ditangkap, tim Jatanras Polres Paser melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya. Kini, MTR telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat tindakannya, pelaku tersandung Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya mengakhiri.