Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah resmi melantik Bartolonius sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/05/2025).
Anggota BPD PAW dari Desa Loh Sumber, Panca Jaya, Menamang Kanan, Kota Bangun II, Lebak Cilong, Manunggal Jaya, Loa Duri Ilir, Genting Tanah, Badak Baru dan Jembayan.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyampaikan harapan agar seluruh pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya, penuh komitmen dan rasa tanggung jawab.
“Kerja sama dan komunikasi antar lembaga serta secara personal harus dibina dengan baik, sehingga akan menciptakan hubungan yang harmonis antar lembaga. Ini akan mempermudah koordinasi, konsultasi dan konsolidasi program maupun kegiatan di desa,” ujarnya.
Secara khusus, Edi memberikan amanah kepada Pj Kades untuk menyelenggarakan pemerintahan desa dan mempersiapkan musyawarah desa guna pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu, paling lambat enam bulan sejak pelantikan.
Ini mengingat masa jabatan kepala desa masih tersisa lebih dari dua tahun hingga pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2027.
“Kami juga sangat berharap agar anggota BPD yang baru dilantik dapat turut serta dalam membantu percepatan proses penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya melalui pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan desa. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai pilar perekonomian desa.
“Selain itu, Kepala Desa dan BPD juga harus menjadi bagian penting dalam mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten melalui Program Dedikasi KUKAR IDAMAN, agar seluruh program dan kegiatan di desa tetap sejalan dan selaras dengan visi Pemkab dalam mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pelantikan kali ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyesuaian masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun. Hal ini berdampak pada dokumen perencanaan desa, yakni RPJM Desa yang juga harus disesuaikan menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, baik Pj. Kepala Desa maupun anggota BPD PAW diharapkan dapat berperan aktif dalam proses penyusunan perubahan RPJM Desa.
“Pj Kepala Desa dan BPD sebagai mitra Pemerintah Desa merupakan dua pilar lembaga desa yang harus saling bersinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” pungkasnya. (Adv)