SAMARINDA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga bernama H. Sutarno dan PT Insani Bara Perkasa (IBP), di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Senin (26/05).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Ir. H. Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Safuad dan Didik Agung Eko Wahono. Hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam rapat, H. Sutarno menjelaskan bahwa lahan miliknya seluas 4 hektare di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, telah digarap oleh PT IBP tanpa adanya proses jual beli. Ia menyebut lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1992.
“Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi dengan PT Insani, tapi tidak ada respons positif. Sehingga saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” ungkap Sutarno.
Ia juga menyampaikan, perusahaan mengklaim bekerja sama dengan seseorang bernama Effendi, yang mengantongi SPPT tahun 2012 atas lahan tersebut. PT IBP bahkan telah memberikan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi.
Pihak PT IBP yang diwakili oleh Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi menjelaskan bahwa, perusahaan melakukan penambangan di lokasi berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis dengan Effendi pada 15 Desember 2022. “Kami menggarap berdasarkan kerja sama, dan kami minta Pak Sutarno menunjukkan titik koordinat. Setelah dicek, lokasinya masuk dalam wilayah kerja sama kami dengan Pak Effendi,” ujarnya.
Agus Suwandy berharap agar persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah atau mediasi.
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Melalui mediasi Komisi I kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya, awalnya melalui mekanisme ganti rugi yang akhirnya menjadi jual beli. Hanya saja, belum ada kesepakatan terkait harga. Karena itu, pada tanggal 2 Juni 2025 nanti, kita akan melaksanakan RDP lanjutan untuk negosiasi. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini,” ujar Agus Suwandy usai rapat.
Seluruh pihak dijadwalkan akan kembali bertemu pada 2 Juni 2025 dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kaltim, dengan harapan tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. (Adv/Hms)