Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Sembilan Kecamatan

Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Pemkab Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Sembilan Kecamatan

    PusaranMedia.com

    Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Pemkab Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Sembilan Kecamatan

    Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah.

    Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Nunukan Irwan Sabri, menyusul situasi darurat yang terjadi di sembilan kecamatan terdampak.

    Kesembilan wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah, dan Krayan Selatan. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, sejak 23 Mei lalu hingga 5 Juni 2025 mendatang.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah langkah penanganan bencana secara menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi.

    “Kita ketahui bersama bahwa kondisi lapangan di wilayah-wilayah tersebut sedang dilanda bencana yang berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat, kerusakan infrastruktur, serta meningkatnya risiko keselamatan jiwa warga,” ujar Arief. 

    Selama masa tanggap darurat, Pemkab Nunukan melalui BPBD mengoordinasikan berbagai upaya penanganan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, serta instansi vertikal dan BUMN/BUMD.

    Adapun langkah-langkah penanganan yang dilakukan meliputi penyelamatan dan evakuasi warga terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, pakaian, dan layanan kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan di lokasi pengungsian.

    BPBD juga melakukan mobilisasi personel dan kendaraan pendukung untuk membuka akses wilayah yang terisolasi, sekaligus menyalurkan bantuan logistik. Selain itu, pendataan kerusakan dan penilaian dampak bencana menjadi dasar untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi selanjutnya.

    “Kita pastikan sinergi antarlembaga berjalan optimal agar tidak ada wilayah terdampak yang tertinggal dalam penanganan,” tegas Arief.

    Bencana banjir dan tanah longsor ini tidak hanya menimbulkan dampak sosial dan kemanusiaan, tetapi juga merusak sejumlah infrastruktur penting seperti jalan dan jembatan. Namun, karena sebagian besar infrastruktur yang terdampak merupakan jalan provinsi, kewenangan penanganan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

    “BPBD Nunukan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kaltara untuk mempercepat perbaikan akses jalan yang rusak. Ini sangat penting karena menyangkut kelancaran distribusi bantuan dan logistik ke wilayah terdampak,” jelasnya.

    Di sisi lain, pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana agar tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Warga juga diminta segera melaporkan jika mengetahui kondisi darurat di lingkungan sekitarnya.

    “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan seluruh unsur pemerintah dan relawan. Solidaritas dan kepedulian bersama sangat dibutuhkan dalam situasi darurat seperti ini,” kata Arief.

    Penetapan status tanggap darurat ini juga menjadi dasar hukum untuk percepatan alokasi anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan, guna meminimalkan dampak bencana dan memastikan keselamatan warga Nunukan.